YTh. Bpk Ibu Kepala UPT/SMP/SMA/SMK
Mohon di beritahukan kepada guru guru penerima tunjangan Profesi khususnya PNS yang dibayar melalui Dana Transfer Kas Daerah Kab Bogor ( SK.../T....), bahwa:
1. Pembayaran bulan Januari sd Juni memakai PP 11/th 2011, dan teryata jika dihitung sampai dengan Desember 2011, anggaran tidak mencukupi.
2. Langkah langkahnya, pembayaran memakai PP 25 th 2010, terhitung bulan Januari sd Desember 2011 dan tercukupi.
3. Yang sudah terlanjur pembayaran Januari sd Juni memakai PP 11/th 2011, akan tetap diperhitungkan dan akan mengurangi beban Juli s.d Desember 2011.
4. Peraturan Pembayaran Tunj Profesi adalah sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan perundangan. (PP 11/th 2011)
5. Bagi yang baru dibayar 4 atau 5 bulan pada semester 1, kekurangan tetap akan dihitung ke semester 2 (bertambah)
Sebagaimana tersebut diatas, beban pembayaran Tunjangan profesi yang kekurangan pembayaran dari PP 25 ke PP 11 tahun 2011 besaran setara 10%, tetap dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi (DIPA Provinsi Jabar)---- Contoh sebagian besara memakai Rekening BRI yang sudah tertera dalam SK kekurangan pembayaran Penyesuaian PP.11 th 2011.
Bapak/Ibu yang saya hormati, inilah kronologi Terbitnya SK Kekurangan Pembayaran Gaji Pokok 10% (PP 11/tahun 2011) yang saat ini sedang berlangsung,
Masalah Rekening ( contoh BRI) adalah: Jika dalam SK tersebut, sudah tercantum rekening BRI dari Pusat Jakarta, sehingga tugas bpk/ibu mengaktifkan di Bank (BRI) terdekat, dengan mengisi aplikasi dari Bank tersebut.
Untuk melihat apakah nama bpk/ibu sudah tercantum dalam SK. klik di http//www: disdik.kabbogor.go.id
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.