KARTU PESERTA HARAP SEGERA DIAMBIL di DISDIK KAB BOGOR.
Pelaksanaan Ujian Tgl : 25 Pebruari 2012
Lokasi Ujian ada di 1. SMPN 3 Cibinong
2. MTSN Cibinong
3. SMAN 2 Cibinong
4. SMKN 1 Cibinong
5. SDIT Al Madinah
Pada saat pelaksanaan UKA harap membawa KARTU PESERTA, FORMAT A.1, Identitas Diri, Pensil 2B,Pulpen,Penghapus )
JADWAL UKA========
WIB
|
Kegiatan
| |
1.
|
07.00
|
Pengecekan
kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
|
07.00- 07.30
|
Penjelasan
teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
| |
3.
|
07.30
|
Pengawas
ruang memasuki ruang ujian
|
4.
|
07.35
|
Peserta
memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
|
5.
|
07.40
|
Pembacaan
tata tertib peserta oleh pengawas ruang
|
6.
|
07.45- 08.00
|
Pembagian
soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
|
7.
|
08.00- 10.00
|
Pelaksanaan
ujian
|
8.
|
10.00- 10.15
|
·Pengumpulan
LJK dan penarikan soal
·Pengawas
mengecek album,
·Mengecek
kelengkapan soal, dan
·mengurutkan
LJK
|
9.
|
10.15
|
Peserta meninggalkan ruang ujian
|
TATA TERTIB
UJI KOMPETENSI AWAL SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012
¨
Peserta memasuki ruang
ujian setelah
tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA
dimulai.
¨
Pada saat
memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih
berlaku kepada
pengawas ruang.
¨
Peserta
meletakkan kartu
identitas diri di atas meja ujian untuk
memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
¨
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas
ruang, tanpa
diberi perpanjangan waktu..
¨
Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja
ujian.
¨
Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
¨
Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
¨
Peserta mengisi
identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu
¨
Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
¨
Sebelum mulai
mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh
naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil
menunggu penggantian naskah soal.
¨
Selama UKA berlangsung, peserta
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak
melakukannya berulang kali.
¨
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UKA.
¨
Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan
dipersilakan oleh pengawas ruang.
¨
Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu UKA.
¨
Selama UKA berlangsung, peserta
dilarang:
¨
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
¨
bekerjasama dengan peserta lain;
¨
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
¨
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
¨
membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
¨
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.