1. Jenjang SD,SMP, dan SLB, Pastikan Dapodik sudah Valid
2. Jenjang SMA/SMK, Pastikan Sudah melakukan Usulan Tunjangan (kirim data)
Pembayaran Tunjangan Profesi
Non PNS = Aktifkan/Cek Nomor Rekening melalui BJB(Dikdas), jika dapodik sudah valid dan memenuhi syarat, Pembayaran langsung oleh Pusat
PNS = Pembayaran Tunjangan jika sudah Terbit SK Tunjangan Profesi
Untuk Akurasi Nomor rekening, Aktifasinya (peserta 2013) jika sudah terbit SKTP nya.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014
Setelah dilakukan penjaringan data dan pemetaan kompetensi guru melalui UKG, maka di dapat peserta yang LAYAK SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014.
Pada Hari ini Jumat, 4 April 2014 pukul 13.00, kami akan melakukan rapat teknis dengan UPT perihal Pemberkasan bagi Peserta Setifikasi guru 2014.
Bagi Peserta Layak Sertifikasi yang tercantum dalam web//sergur.kemdiknas.go.id, silahkan menghubungi UPT Terdekat.
Kelengkapan
Dokumen diantaranya sebagai berikut:
1. Foto Copy Ijasah S.1 yang telah dilegalisir
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan dan jika memiliki, sertakan Ijasah S.2
(legalisir cap basah minimal tahun 2013), bukan surat keterangan lulus atau
sedang Uji Skripsi.
2. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru sejak PERTAMA
menjadi Guru sampai SK Pengangkatan TERAKHIR (sesuai masa kerja menjadi guru
sebelum 31 Desember 2005) di legalisir Kepala Sekolah/Ketua Yayasan, yaitu:
- SK GTT, SK GTY, SK GBS, SK CPNS, SK
Pangkat Terakhir (berturut-turut, sejak sebelum per 31 Desember 2005 sampai
2013
- SK GTY (2 tahun berturut-turut)
-
Jika Yayasan mengeluarkan SK GTY
tidak setiap tahun/per tahun, maka dilampirkan Surat Keterangan dari Yayasan
yang menyatakan SK GTY terbit awal pengangkatan sebagai GTY.
3. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar berikut Jadwal Mengajar 5 tahun terakhir berturut-turut
yang telah di legalisir oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan tersebut.
4. Pas Photo Terbaru Berwarna latar merah P/W
yang Jelas (enam bulan terakhir) 3x4 cm sebanyak 4 lembar, belakang ditulis
identitas.
5. Surat Peryataan bermaterai dari peserta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.